Legislator Minta Pemerintah Akhiri Ambiguitas Soal Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

10-07-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mengikuti Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta Pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis. Terlebih saat ini adalah momen yang tepat dengan adanya penyusunan perubahan undang-undang narkotika dan keinginan untuk menggabungkan undang-undang psikotropika dan narkotika.

 

“Saya pikir ini sudah saatnya dalam perubahan undang-undang narkotika apalagi ada keinginan untuk menggabung psikotropika dan narkotika, Pemerintah mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis. Ya Pak Wamen kita akhiri saja, negara harus punya sikap menyikapi ini karena ada kebutuhan di lapangan,” ujar Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

 

Legalitas Ganja ini begitu disoroti setelah viralnya seorang Ibu dengan anaknya yang menderita cerebral palsy. Menurut pakar sendiri, Ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi dan beberapa negara pun telah melegalkan Ganja ini untuk kebutuhan medis.

 

“Jadi ada kebutuhan-kebutuhan ada penyakit-penyakit yang ternyata memang iya itu disembuhkan oleh ganja. Apakah akarnya? Apakah pokoknya ganja itu diharapkan bisa dilegalkan untuk kepentingan medis,” tutur Legislator Dapil Aceh II itu.

 

Lanjutnya, Politisi Fraksi PKS itu mengajak Pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas negara dalam menyikapi persoalan legalitas Ganja untuk kepentingan medis. Lantaran negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak dan kewajiban hak asasi manusia termasuk bagi warga negara yang sakit.

 

“Di satu sisi negara harus memberikan perlindungan, sementara dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di konstitusi itu sangat jelas bagaimana hak dan kewajiban negara terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Nah karena itu tiga hal ini barangkali perlu untuk kita diskusikan Pak Wamen (Kemenkumham), mudah-mudahan kita bisa mendapatkan jalan keluar,” tutupnya. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...